Bima,portalntb.top_ Anggota Opsnal Sat ResNarkoba berhasil mengungkap peredaran Minuman keras jenis Bir Bintang Jum.at (09/8/2019).
Pengungkapan peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 13:30 wita di Desa Madawau Kecamatan madapangga kabupaten bima provinsi NTB jum.at 09 Agustus 2019.
Diketahui pelaku berinisial " M " (37) tahun, pekerjaan petani, alamat Jln Pemuda, Rt 001 Rw 001 Desa Ntobo Kec. Raba , Bima Kota, dengan sejumlah barang bukti (BB) termasuk miras jenis Bir Bintang sebanyak 137 Dus ( 444 botol ) dan 1 Unit Mobil Avanza Silver dengan No.Pol EA 1076 Y Beserta Kunci Kontak berhasil dimankan.
Terungkapnya dan penangkapan Miras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang membawa minuman keras Jenis Bir Bintang yang di muat dari Lakey Kab. Dompu menuju Kota Bima. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke arah Perbatasan Kab. Bima - Dompu untuk memantau mobil tersebut.
Setelah beberapa menit kemudian, Tim opsnal melakukan pemantau dan melihat mobil sesuai ciri _cirinya, dan saat melintas , mobil tersebut diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan isi dalam mobil dengan disaksikan masyarakat dan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam mobil berupa minuman beralkohol jenis Bir Bintang.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan petugas langsung mengamankan pihak pelaku yang beserta barang bukti (BB) ke Mapolres Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo S.ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Kepolisian dengan memberikan infomasi tentang peredaran Miras tersebut, dan mengajak masyarakat bersama-sama untuk membasmi peredaran Narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini," ajaknya.(Hnf)

